Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebanyak 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).
“Berdasarkan arahan Bapak Presiden [Joko Widodo], program Bantuan Subsidi Upah [BSU] akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan,”katanya dalam keterangan resmi, Selasa (5/4/2022).
Dia mengungkapkan program BSU bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta merupakan bagian dari Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun anggaran 2022.
Lalu, bagaimana syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini?
Dikutip dari laman https://bsu.kemnaker.go.id/, berikut ini adalah syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Baca Juga
2.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3.Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
4.Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5.Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).