Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa petinggi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi dan baja tahun anggaran 2016-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan petinggi PT Wijaya Karya tersebut berinisial DAAW selaku Manager Logistik dan UMKM PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Ketut menjelaskan bahwa DAAW diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi impor besi dan baja tahun anggaran 2016-2021.
"DAAW diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi impor besi dan baja," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (4/4/2022).
Menurut Ketut, petinggi PT Wijaya Karya tersebut dicecar mengenai proses impor besi dan baja dan produk turunannya selama tahun 2016-2021 di Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan kasus korupsi impor besi dan baja," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah menaikan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, meskipun belum diikuti dengan penetapan tersangka.
Tidak lama setelah naik penyidikan, Kejagung juga menggeledah Kantor Kementerian Perindustrian, Kantor Kementerian Perdagangan dan beberapa perusahaan swasta.
Dari kantor Kementerian Perindustrian, Kejagung telah menyita sejumlah bukti digital berupa satu unit komputer dan servernya. Sementara itu dari Kantor Kementerian Perdagangan, Kejagung juga menyita uang tunai sebesar Rp63 juta dan bukti digital lainnya.