Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksinasi Booster Batalkan Puasa Ramadan? Begini Fatwa MUI

Vaksinasi Covid-19 untuk penguat atau booster menjadi salah satu syarat untuk dapat mudik Lebaran 2022. Apakah suntik vaksin booster membatalkan puasa?
Vaksinasi booster di Emporium Pluit Mall/IG @emporiumpluitmall
Vaksinasi booster di Emporium Pluit Mall/IG @emporiumpluitmall

Bisnis.com, JAKARTA – Vaksinasi Covid-19 untuk penguat atau booster menjadi salah satu syarat untuk dapat mudik Lebaran 2022. Apakah suntik vaksin booster membatalkan puasa?

Pertanyaan sering ditanyakan menurut educator Covid-19 dokter Adam Prabata yang dipantau di akun Instagram @adamprabata, Selasa (5/4/2022).

Menurut Adam, vaksin booster bisa dilakukan saat puasa Ramadan.

Dia mengutip  fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021, bahwa vaksinasi Covid-19 yang diberikan dengan injeksi intramuskular atau melalui otot tidak membatalkan puasa.

 “Selain itu berdasarkan penelitian-penelitian medis yang ada, puasa Ramadhan berpotensi dapat lebih mengoptimalkan sistem imun, sehingga berpotensi membuat respon imun lebih baik terhadap vaksinasi,” ujarnya.

Dengan demikian, Adam menegaskan bahwa suntik vaksin booster saat Ramadan diperbolehkan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan secara khusus meminta pemerintah daerah di Jawa-Bali untuk menggenjot capaian vaksinasi dosis 2 dan vaksin booster jelang mudik Lebaran 2022.

Luhut menegaskan, bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan vaksinasi Covid-19 masih menjadi alat utama dalam mencegah peningkatan kasus Covid-19 di tengah pemulihan yang kini berjalan.

"Untuk itu, pemerintah meminta secara khusus kepada seluruh Forkompimda di Jawa-Bali agar memaksimalkan capaian vaksinasi dosis 2 dan booster," kata Luhut dikutip dari YouTube Setpres, Senin (4/3/2022).

Adapun, pemerintah telah resmi menetapkan vaksin booster sebagai syarat bebas tes Covid-19 bagi masyarakat yang akan menjalankan mudik pada Lebaran tahun ini.

Luhut juga menyebut capaian vaksinasi booster di Jawa-Bali meningkat tajam setelah aturan itu diterbitkan.

"Pemerintah akan terus mendorong untuk menjaga momentum baik ini dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses gerai vaksinasi," katanya.

Pemerintah juga akan melakukan pelaksanaan vaksinasi usai salat tarawih dan tempat publik lainnya seperti stastiun, bandara, terminal bus, hingga tempat pelaksanaan mudik bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper