Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Resmi Umumkan DPO Tersangka Viral Blast Putra Wibowo

Polri berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna mencegah tersangka kasus robot trading Viral Blast Putra, Putra Wibowo melarikan diri ke luar negeri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021)./Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah resmi mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Putra Wibowo, tersangka kasus robot trading Viral Blast Global.

Pengumuman tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (4/4).

"Kami menyampaikan DPO terkait dengan Platform robot trading Viral Blast Global. Atas nama Putra Wibowo," kata Ramadhan, Senin (4/4/2022).

Adapun, dalam keterangan DPO tersebut, Putra Wibowo tercatat berjenis kelamin laki-laki, warga negara Indonesia dengan tempat tanggal lahir terakhir tercatat di Jalan Alun-Alun Timur Nomor 1, RT 02/06, Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

"Ini terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan yang dilakukan PT Trust Global Karya, PT Asia Smart Digital dan kawan-kawan dengan cara menjalankan investasi bodong berupa robot trading dengan nama platform Viral Blast Global," ujarnya.

Lebih lanjut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan Polri juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna mencegah Putra Wibowo melarikan diri ke luar negeri.

"Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi," ujar Gatot terpisah.

Gatot mengatakan, penyidik meyakini bahwa Putra Wibowo masih berada di Indonesia.

Sebelumnya, sebanyak empat orang ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus penipuan investasi robot trading dengan paltform Viral Blast Global. Dari keempat tersangka tersebut tiga di antaranya telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang sudah dilakukan penahanan terhadap inisial RPW, MU, dan JHP,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko seperti dikutip Bisnis dari laman resmi Polri, Sabtu (19/3/2022).

Sementara itu, untuk satu tersangka berinisial PW, kata dia, saat ini masih dilakukan pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk saudara PW ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper