Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Lebaran 2022 Tanggal Berapa? Cek Tanggal Merah Idulfitri dari SKB 3 Menteri

Meski cuti bersama Lebaran 2022 belum diputuskan, tapi berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, libur Hari Raya Idulfitri pada 2—3 Mei 2022.
Umat muslim melaksanakan salat Idulfitri 1440 H, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (5/6/2019)./Reuters-Willy Kurniawan
Umat muslim melaksanakan salat Idulfitri 1440 H, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (5/6/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menggodok terkait keputusan cuti bersama Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Menko Muhadjir mengatakan ada kemungkinan cuti bersama Lebaran 2022 tidak dihapus. Namun, keputusan terkait dengan cuti tahun ini masih dirapatkan oleh kementerian terkait.

"Untuk sekarang [jadwal cuti] masih dirapatkan di tingkat menteri," kata Muhadjir kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa ada kemungkinan cuti bersama Lebaran 2022 tidak kembali dihapus oleh pemerintah mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang kian melandai.

"Sangat mungkin [untuk cuti bersama tidak dihapus]," ujarnya.

Libur Lebaran 2022

Meski cuti bersama Lebaran 2022 masih belum diputuskan, tapi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, libur Lebaran atau Hari Raya Idulfitri pada 2—3 Mei 2022.

SKB itu menyatakan hari dan tanggal cuti bersama 2022 ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, pada tahun sebelumnya, libur lebaran dipindah lantaran masyarakat diimbau untuk tidak mudik demi mencegah penularan Covid-19.

Namun, pada 2022, pemerintah resmi memperbolehkan mudik lebaran dengan syarat, salah satunya harus sudah mendapat vaksinasi booster. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers daring yang digelar Rabu (23/3/2022).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.

SKB 3 Menteri pun didasarkan pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper