Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Lebaran 2022: Masyarakat Dianjurkan Tidak Berbicara di Transportasi Umum

Pemerintah secara resmi telah merilis syarat mudik Lebaran 2022. Salah satunya tidak dianjurkan untuk mengobrol saat menggunakan transportasi umum.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) berbincang bersama Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri (tengah) dan Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) saat naik KA Pangrango rute Bogor-Sukabumi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/4/2022). Kementerian Perhubungan kembali akan mengoperasikan KA Pangrango rute Bogor-Sukabumi pada 10 April 2022 setelah selama delapan bulan berhenti sementara karena pembangunan jalur ganda di rute tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) berbincang bersama Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri (tengah) dan Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) saat naik KA Pangrango rute Bogor-Sukabumi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/4/2022). Kementerian Perhubungan kembali akan mengoperasikan KA Pangrango rute Bogor-Sukabumi pada 10 April 2022 setelah selama delapan bulan berhenti sementara karena pembangunan jalur ganda di rute tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah merilis syarat mudik Lebaran 2022. Salah satunya tidak dianjurkan untuk mengobrol saat menggunakan transportasi umum.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, pemudik yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum tidak diperkenankan mengobrol.

"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," demikian bunyi SE Satgas seperti dikutip, Senin (4/4/2022).

Selanjutnya, pemudik wajib mengenakan masker tiga lapis atau masker medis menutup hidung, mulut, dan dagu. Mereka juga tidak diperkenankan makan dan minum terkecuali perjalanan lebih dari dua jam.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," demikian bunyi SE tersebut.

Selain itu, pemudik yang sudah divaksinasi booster disebutkan tidak perlu melampirkan hasil tes negatif Covid-19.

Namun, pemudik vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 PCR maupun antigen 3x24 jam atau 1x24 jam sebelum keberangkatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper