Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah merilis syarat mudik Lebaran 2022. Salah satunya tidak dianjurkan untuk mengobrol saat menggunakan transportasi umum.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, pemudik yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum tidak diperkenankan mengobrol.
"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," demikian bunyi SE Satgas seperti dikutip, Senin (4/4/2022).
Selanjutnya, pemudik wajib mengenakan masker tiga lapis atau masker medis menutup hidung, mulut, dan dagu. Mereka juga tidak diperkenankan makan dan minum terkecuali perjalanan lebih dari dua jam.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," demikian bunyi SE tersebut.
Selain itu, pemudik yang sudah divaksinasi booster disebutkan tidak perlu melampirkan hasil tes negatif Covid-19.
Baca Juga
Namun, pemudik vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 PCR maupun antigen 3x24 jam atau 1x24 jam sebelum keberangkatan.