Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19 Segera Rilis Aturan Terkait Mudik Lebaran

Pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan mudik Lebaran 2022.
Suasana lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikampek selama kebijakan peniadaan mudik Lebaran di Cikarang Barat, Kamis (13/5/2021)./Antararn
Suasana lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikampek selama kebijakan peniadaan mudik Lebaran di Cikarang Barat, Kamis (13/5/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan mudik Lebaran 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan penjelasan soal progres syarat mudik Lebaran 2022 usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat untuk mudik tahun ini.

“Segera akan diumumkan [aturan mudik Lebaran 2022],” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (31/3/2022).

Kendati demikian, Wiku tidak mengatakan secara detil mengenai waktu pengumuman aturan tersebut.

Namun, dia melanjutkan Pemerintah saat ini melalui Kementerian Agama juga segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait Protokol Kesehatan terkait ibadah Ramadan.

Hal ini sebagai kesiapan untuk melakukan aktivitas beribadah atau tradisi rutin di bulan Ramadan agar aman terselenggara dan tidak menimbulkan penularan.

"Pada prinsipnya pengaturan akan tetap memenuhi aspek dasar protokol kesehatan," katanya

Secara garis besar, aspek dasar tersebut meliput pertama mengadakan kegiatan ibadah berjemaah seperti salat tarawih, salat wajib, maupun itikaf dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimal. Termasuk tidak membuat kerumunan di titik tertentu sebelum dan sesudah beribadah.

"Umumnya pengaturan ini diatur pemerintah daerah setempat yang mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Agama maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing," tuturnya.

Kedua, baik pengurus dan pengelola masjid/mushola maupun jemaah harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan prinsip bahwa tidak ada satupun tempat yang bebas dari penularan.

Terkait dengan aspek ini, dijelaskan pada pengaturan protokol kesehatan mencakup 4 hal yaitu, menyediakan sekaligus memanfaatkan dengan baik fasilitas seperti tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, pengukur suhu tubuh jika ada, sebelum dan sesudah melakukan ibadah.

Selanjutnya, wajib masker yang sempurna menutupi hidung dan mulut selama beribadah baik saat salat, berzikir, membaca quran, melaksanakan khutbah, maupun saat menerima/mendistribusikan infaq/zakat/sedekah.

Jemaah juga diimbau menyegerakan ibadah dan melanjutkannya di kediaman masing-masing. Tidak hanya itu, dikatakan akan dibentuknya panitia khusus sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan menjalani protokol kesehatan di area masjid dan sekitarnya.

Serta menjaga kebersihan dan sirkulasi masjid/mushola dengan rutin membersihkan termasuk melakukan desinfeksi pada berbagai peralatan di dalamnya. Diimbau para jemaah juga bisa membawa alat ibadah masing-masing agar lebih higienis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper