Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan fakta adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel Persero Tbk (Kras).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa pihaknya tengah memburu WNA tersebut untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik Blast Furnance oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 lalu.
Sayangnya, Supardi masih merahasiakan peran dan sejauh mana keterlibatan WNA itu dalam perkara korupsi PT Krakatau Steel.
"Saat ini kita sedang berusaha mencari identitas lengkapnya terlebih dulu eterhadap orang asing itu ya," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan bahwa tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa dua orang saksi terkait perkara tersebut.
Kedua saksi itu berinisial JA selaku anggota Tim Evaluasi Proses Tender Pabrik Blast Furnance dan ACW selaku VP Acoounting PT Krakatau Steel.
Baca Juga
"Keduanya diperiksa terkait proses pengadaan pabrik Blast Furnance PT Krakatau Steel tahun 2011," katanya.