Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan terkait dugaan tindak pidana perdagangan tanpa izin menggunakan aplikasi investasi Triumph Defi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut Bareskrim telah menerima laporan polisi Nomor LP B 0145/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 25 Maret 2022.
Adapun terlapor atas nama inisial MIA, yang diketahui seorang pengacara bernama Muhammad Ikram Adriansyah Timiwang.
“Terhadap laporan tersebut, penyidik masih melakukan penyelidikan,” kata Gatot dalam konferensi pers, Senin (28/3/2022).
Menurut Gatot, pihak yang dilaporkan dalam perkara ini berinisial LK. Dalam laporan tersebut, LK diduga melakukan tindak pidana perdagangan tanpa izin atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), berupa uang investasi deposito, dengan korban berinisial NMJ dan EMF.
Diketahui, Triumph Defi menyeret nama artis dan pembawa acara Indra Bekti. Namun, dalam klarifikasinya Indra Bekti membantah dirinya merupakan afiliator. Dia juga membantah mendapat keuntungan dari Triumph Defi.