Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 11 April 2022, Tarawih dan Tadarus Boleh di Masjid

Pemerintah mengizinkan kegiatan beribadah saat Ramadan seperti tarawih dan tadarus untuk dilakukan di Masjid dan musala untuk daerah.
Masjid Cut Mutia. /Bisnis.com-Janlika
Masjid Cut Mutia. /Bisnis.com-Janlika

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengizinkan kegiatan beribadah saat Ramadan seperti tarawih dan tadarus untuk dilakukan di Masjid dan musala untuk daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  menyebutkan, kegiatan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih dan tadarus juga diperbolehkan dilakukan di masjid, sebagaimana arahan dan hasil rapat terbatas evaluasi PPKM minggu lalu.

Airlangga pun meminta kepada kepala daerah agar mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19 meningkatkan cakupan dua dosis vaksinasi ditambah booster terutama bagi lansia.

“Kepala daerah juga perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa vaksinasi selama Ramadan tidak membatalkan puasa sebagaimana Fatwa MUI, dan menegakkan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah,” tuturnya lewat keterangan resminya, Selasa (29/3/2022)

Tidak hanya itu, diaa juga meminta ketentuan wajib vaksinasi booster dan antigen bagi orang yang akan mudik lebaran ditegakkan, serta fasilitas kesehatan diminta bersiap untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus positif Covid-19 pasca Ramadan dan Idulfitri.

Untuk diketahui, Pemerintah memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali dari 29 Maret hingga 14 April 2022.

"Kriteria Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Situasi Pandemi Covid-19, yaitu transmisi komunitas seperti jumlah kasus, kematian, dan rawat inap, serta kapasitas respon mulai dari testing, tracing, hingga treatment,” kata Airlangga.

Dia menjelaskan, Kabupaten atau kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.

Indikator berupa tingkat vaksinasi dosis dua yang minimal 45 persen dan vaksinasi lansia dosis 1 yang minimal 60 persen juga dijadikan indikator penerapan PPKM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper