Bisnis.com, JAKARTA - Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo, mengaku terus mengingat orang tuanya selama ditahan tim penyidik Bareskrim Polri.
Indra mengungkapkan orang tuanya tidak pernah mengajari dirinya melakukan penipuan ke orang lain. Dia mengaku bahwa dirinya tidak memiliki niatan untuk melakukan penipuan terhadap orang lain, sejak memulai dunia trading pada tahun 2018 lalu dan membuat konten Youtube pada 2019.
"Saya jadi ingat orang tua, karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu orang lain, tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi kepada saya. Dari awal saya tidak punya niatan untuk merugikan orang lain," kata Indra Kenz di Bareskrim Polri, Jumat (25/3).
Indra juga meminta maaf ke seluruh masyarakat yang telah menjadi korban Binomo, terutama terhadap para pemain trading di Indonesia.
Dia memastikan akan kooperatif kepada penyidik Bareskrim Polri dan membongkar siapa saja yang terlibat dalam perkara penipuan dan pencucian uang tersebut.
"Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," katanya.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menyita aset milik tersangka kasus penipuan trading binary option dari aplikasi Binomo, Indra Kenz yang nilainya mencapai Rp55 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan menjelaskan aset yang disita bervariasi mulai dari rumah, mobil mewah dan uang tunai dari kediaman tersangka Indra Kenz.
Whisnu memastikan bahwa pihaknya akan terus mencari aset lain milik tersangka Indra Kenz yang masih belum terungkap.
"Beberapa aset sudah kita sita lagi, baik berupa mobil, rekening, kemudian nanti ada rumah dan tanah, serta yang ada juga di kripto," tutur Whisnu di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).