Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengendus adanya tersangka lain dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo selain Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta hukum baru terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pihak yang bakal ditetapkan jadi tersangka lain itu merupakan sosok yang memberi panduan dan mengajari Indra Kenz melakukan penipuan dan pencucian uang melalui Binomo.
"Masih ada calon tersangka lain yang sampai saat ini sedang kita kejar," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).
Sayangnya, Whisnu tidak menjelaskan lebih rinci mengenai calon tersangka baru kasus penipuan dan TPPU Binomo yang menyeret nama Indra Kenz.
Dia meminta publik untuk bersabar karena Bareskrim Polri kini sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami dugaan adanya tersangka baru itu.
"Kami menggandeng PPATK, Bappeti dan OJK untuk menelusuri aliran dananya ke seseorang itu," ujarnya.
Whisnu memastikan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri akan terus mengembangkan perkara tersebut dan mencari pihak-pihak yang terlibat.
"Kami pastikan perkara ini akan terus dikembangkan oleh penyidik ya," ungkapnya.