Bisnis.com, SOLO - Youtuber Dede Inoen membuat heboh media sosial setelah membuat konten sembunyi di bawah kolong rel kereta api.
Dalam video yang diunggahnya itu, ia bersembunyi di bawah rel kereta, tepat saat kereta melintas di atasnya.
Tak merasa bersalah dengan aksi berbahaya itu, Dede justru terus tertawa.
Aksinya itu kemudian mendapat kecaman dari netizen hingga disebut bisa terkena ancaman pidana.
Adapun diketahui, aksi membahayakan nyawa tersebut bisa dikenai hukuman penjara 3 bulan atau denda Rp15 juta akibat melanggar pasal 199 UU No.23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang diatas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 ( Lima belas juta rupiah).
Baca Juga
Video milik Dede Inoen ini mulanya viral setelah diunggah oleh akun Twtter KabarPenumpang, beberapa waktu lalu.
"Selamat pagi menjelang siang buat sobat semua, kecuali buat Youtuber Dede Inoen yang melanggar Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ngumpet di kolong rel demi konten. Penjara selama tiga bulan atau didenda Rp 15 juta menanti. Setelah viral kita nantikan kelanjutannya," cuit akun tersebut.
Meminta maaf
Setelah aksinya viral, Dede Inoen pun meminta maaf karena kontennya tersebut. Menurut dia, ia terpaksa bersembunyi karena darurat.
"Saya lagi berjalan dengan cameraman saya, lagi ngevlog, tepatnya lagi di atas jembatan. Tiba-tiba ada kereta, saya juga enggak sempat loncat. Kalau sempat loncat, juga sangat berbahaya sekali karena dataran dari atas ke bawah itu sangat tinggi sekali," ujarnya, dikutip dari Tempo.
Menurut Dede, situasi juga tidak memungkinkannya untuk lari ke depan dengan alasan tidak bakal sempat.
"Makanya saya bersembunyi meskipun sangat berbahaya," ucapnya.
Meskipun sudah memberikan label berbahaya dan tak boleh ditiru dalam video tersebut, Dede tetap menyampaikan permintaannya kepada PT KAI.
"Saya pribadi, Dede Inoen, memohon maaf yang sebesar-besarnya, kepada masyarakat kepada PT KAI, tentang video tersebut. Semoga bisa menerima permohonan maaf saya,"
Unggahan yang memperlihatkan aksi Youtuber, Dede Inoen ini pun mendapatkan kecaman dari akun Twitter resmi KabarPenumpang. Mereka mengunggah kembali video itu, kemarin dan membuat cuitan tentang video itu.
"Selamat pagi menjelang siang buat sobat semua, kecuali buat Youtuber Dede Inoen yang melanggar Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ngumpet di kolong rel demi konten. Penjara selama tiga bulan atau didenda Rp 15 juta menanti. Setelah viral kita nantikan kelanjutannya," cuit akun KabarPenumpang.