Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penangguhan Penahanan Ditolak, Begini Tanggapan Pihak Doni Salmanan

Pihak Doni Salmanan memilih untuk mengikuti proses hukum yang ada dan tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 23 Maret 2022  |  10:09 WIB
Penangguhan Penahanan Ditolak, Begini Tanggapan Pihak Doni Salmanan
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option platform Quotex, Doni Salmanan.

"Ditolak (permohonan penangguhan penahanannnya)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, penasihat hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengaku belum menerima surat resmi soal ditolaknya penangguhan penahanan kliennya.

Meski demikian, Ikbar mengatakan, pihaknya memilih untuk mengikuti proses hukum yang ada dan tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Belum (ada surat resmi) ke PH. Kami ikuti proses hukum paling," kata Ikbar saat dihubungi.

Diketahui, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. 

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bareskrim Doni Salmanan
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top