Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Doni Salmanan, Polisi Cecar Rizky Billar 19 Pertanyaan

Rizky Billar mengaku menerima uang Rp10 juta dari tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 22 Maret 2022  |  19:11 WIB
Kasus Doni Salmanan, Polisi Cecar Rizky Billar 19 Pertanyaan
Aktor Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi terkait Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa aktor Rizky Billar sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option platform Quotex, dengan tersangka Doni Salmanan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik mencecar aktor/model Rizky Billar dengan 19 pertanyaan.

"Pertanyaan seputaran yang bersangkutan terkait menerima uang saat yang bersangkutan melakukan pernikahan," kata Gatot saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).

Gatot mengatakan Rizky mengaku menerima Rp10 juta dari Doni Salmanan. Uang tersebut, kata Gatot, telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan.

Sebelumnya, aktor yang juga model Rizky Billar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait penipuan aplikasi trading binary option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Rizky Billar tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri pada Selasa (22/3/2022) pukul 11.57 WIB, didampingi istrinya Lesti Kejora, serta pengacaranya Sandy Arifin.

Kepada wartawan yang menunggu kedatangannya, pria kelahiran 1995 itu belum mau bicara banyak, lantas berjalan masuk ke ruang pemeriksaan sambil memegang tangan sang istri.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polri investasi bodong binary option Doni Salmanan
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top