Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizky Billar Kembalikan Duit Rp10 Juta dari Doni Salmanan

Aktor Rizky Billar menyerahkan duit Rp10 juta yang diterimanya dari tersangka kasus Qoutex Doni Salmanan ke polisi.
Aktor Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi terkait Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022)./Antara
Aktor Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi terkait Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah rampung memeriksa aktor/model Rizky Billar sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option platform Quotex, dengan tersangka Doni Salmanan.

"Sudah (selesai diperiksa)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi Bisnis, Selasa (22/3/2022).

Reinhard mengatakan Rizky diperiksa terkait dengan duit yang diterimanya dari Doni Salmanan. Duit hadiah pernikahan yang nilainya Rp10 juta itu, juga sudah diserahkan Rizky ke Polisi.

"Sudah (menyerahkan duit Rp10 juta dari Doni Salmanan)," kata Reinhard.

Sebelumnya, aktor yang juga model Rizky Billar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait penipuan aplikasi trading binary option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Rizky Billar tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri pada Selasa (22/3) pukul 11.57 WIB, didampingi istrinya Lesti Kejora, serta pengacaranya Sandy Arifin.

Kepada wartawan yang menunggu kedatangannya, pria kelahiran 1995 itu belum mau bicara banyak, lantas berjalan masuk ke ruang pemeriksaan sambil memegang tangan sang istri.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper