Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Kasus Jouska Hingga Akhirnya Dilimpahkan Ke Kejaksaan

CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur PT Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra pernah dicegah ke luar negeri.
Chief Executive Officer Jouska Aakar Abyasa Fidzuno./Bisnis-Dedi Gunawan
Chief Executive Officer Jouska Aakar Abyasa Fidzuno./Bisnis-Dedi Gunawan

Dicegah ke Luar Negeri

Sempat Dicegah ke Luar Negeri

Bareskrim Polri sebelumnya juga telah melakukan upaya pencegahan terhadap tersangka CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur PT Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Polisi Ma'mun menjelaskan bahwa pihaknya sudah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah dua tersangka tersebut.

Menurut Ma'mun, alasan pencegahan itu adalah agar kedua tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan di Bareskrim Polri.

"Tersangka sudah dicegah ya," tutur Ma'mun saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/10).

Ma'mun mengatakan upaya pencegahan tersebut dilakukan terhadap kedua orang tersangka karena keduanya masih belum ditahan selama 20 hari ke depan sesuai aturan KUHAP.

"Pencegahan terhadap kedua tersangka ini sudah berlaku ya," katanya.

PT Jouska

Jouska Indonesia merupakan perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan bernama lengkap PT Jouska Finansial Indonesia. Melalui akun instagram, @jouska_id, Jouska mengenalkan dirinya sebagai firma konsultan keuangan independen.

Jouska seringkali memberikan kiat-kiat mengelola keuangan yang baik dan benar melalui akun Instagramnya untuk generasi milenial.

Namun di tahun 2020, CEO Jouska dilaporkan sejumlah nasabahnya ke polisi. Para pelapor yang diwakili pengacara, Rinto Wardana, mengatakan Aakar Abyasa dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap konsumen.

Rinto menyebutkan pihaknya juga melaporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper