Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi sudah tidak lagi mensyaratkan PCR dan karantina bagi warga asing yang datang ke negaranya, termasuk untuk ibadah haji tahun ini. Akan tetapi Indonesia masih memberlakukan hal tersebut.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih mengacu pada Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 No. 12/2022.
“Bagi jemaah masih disyaratkan untuk menunjukkan hasil PCR 2x24 jam sebelum masuk ke Indonesia,” katanya pada rapat kerja dengan DPR, Selasa (22/3/2022).
Budi menjelaskan bahwa setelah menunjukkan hasil PCR, jemaah masih harus melakukan karantina di Asrama Haji selama sehari. Lalu, melakukan pemeriksaan tes PCR ulang.
Artinya kondisi yang berlaku saat ini dan jika haji dilakukan sekarang, jemaah dibebaskan melakukan tes PCR dan karantina pada saat keberangkatan. Akan tetapi saat pulang dari Arab harus menjalani dua hal tersebut.
“Namun ini kondisi saat ini. Kita berharap mudah-mudahan pandemi semakin baik sehingga saat pelaksanaan haji berlangsung, ketentuan ini sudah bisa berubah,” ucap Budi.
Sebelumnya, Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurutnya, ada tujuh aturan baru yang dicabut, antara lain terkait dengan pembatasan jarak sosial dan karantina. Ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.
“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” terang Endang Jumali, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (6/3/2022).
Tak hanya itu, dia menambahkan Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara.
Ketentuan ketiga, lanjut Endang, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.
“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” terangnya.
Meski demikian, pada aturan kelima, Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.
“Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” ujarnya.
Terakhir atau ketentuan yang ketujuh, Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara.
Semuanya adalah Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.