Bisnis.com, MEDAN - Polda Sumatra Utara menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di kediaman eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Para tersangka tersebut antara lain HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Adapun sebagian dari delapan tersangka tersebut dijerat pasal kekerasan berujung kematian dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Betul," kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Bisnis, Senin (21/3/2022) malam.
Menariknya nama Cana, sapaan populer Terbit Rencana Peranginangin tidak masuk dalam daftar tersangka. Begitupula dengan nama anak Cana, yakni Dewa Peranginangin.
Padahal, sejak kasus bergulir kedua orang ini diduga ikut berbuat keji terhadap para penghuni kerangkeng.
Baca Juga
Kendati demikian, menurut Hadi, pihaknya masih melakukan pendalaman."Kita kan masih terus mengembangkannya," ujar Hadi.
HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dijerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Sedangkan SP disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. Pasal itu juga menjerat TS. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal berlapis.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," ujar Hadi.
Di sisi lain, penyidik juga telah memeriksa adik kandung Cana yang kini menjabat Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin. Sribana diperiksa juga berkaitan dengan kasus kerangkeng manusia.
"Penyidik sudah periksa Sri bana, Ketua DPRD Langkat, adik Bupati TRP terkait kerangkeng," kata Hadi.
Sribana diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui keberadaan dan aktivitas di kerangkeng manusia yang berada di rumah abangnya tersebut.
"Sementara itu dulu," ujar Hadi.
Seperti diketahui, Polda Sumatra Utara menangani kasus kerangkeng manusia di kediaman pribadi eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
Penyidik menaikan status ke penyidikan atas dasar dua laporan polisi Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT tanggal 10 Februari 2022 atas nama korban Sarianto Ginting dan laporan polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT tanggal 10 Februari 2022 atas nama korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Kepolisian sebelumnya juga sudah membongkar makam atau ekshumasi para penghuni kerangkeng yang menjadi korban tewas.
"Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan," ujar Hadi.