Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Menghitung Zakat Mal, Syarat, dan Siapa yang Berhak Menerima

Zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat/Istimewa
Zakat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab).

Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, dikutip dari Baznas, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;

a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b. uang dan surat berharga lainnya;
c. perniagaan;
d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
e. peternakan dan perikanan
f. pertambangan;
g. perindustrian;
h. pendapatan dan jasa; dan
i. rikaz.

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Penerima Zakat Mal

Sebagai Rukun Islam keempat, mengutip ocbcnisp, tentu zakat memiliki aturan mengikat dari ilmu fiqih. Misalnya adalah kepada siapa zakat berhak diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT. memberikan ketentuan orang yang menerima zakat mal adalah sebagai berikut.

Fakir, yaitu golongan orang yang hampir tidak mempunyai harta benda, sehingga tak mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Miskin, yaitu golongan orang yang mempunyai sedikit harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Amil, yaitu golongan orang yang berperan sebagai pengumpul dan pendistribusi zakat mal.
Mualaf, yaitu golongan orang yang baru saja masuk agama Islam, sedang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan pengetahuan dalam tauhid dan syariah.

Riqab, yaitu golongan orang sebagai budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.

Gharimin, yaitu golongan orang yang mempunyai hutang dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

Fisabilillah, yaitu golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT. melalui kegiatan dakwah maupun jihad.
Ibnu Sabil, yaitu golongan orang yang hartanya telah habis di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Perhitungan Zakat Mal

Cara perhitungan zakat mal adalah menentukan terlebih dulu berapa besaran nisab atas hartanya. Adapun, besaran nisab sebesar 85 gram emas dengan pengeluaran zakat mal sebesar 2,5%. Berikut ini rumus perhitungan zakat mal.

Zakat Mal = 2,5 % x Jumlah harta selama satu tahun (haul)

Misalnya, Bapak Ali selama satu tahun memiliki harta kekayaan (emas/perak/uang) senilai Rp100 juta. Jika harga emas saat ini Rp971 ribu/gram, maka nishab zakat dan nominal pengeluaran zakat mal adalah sebesar…

Nisab = 85 gram emas x harga emas saat ini
= 85 gram emas x Rp971 ribu
= Rp82,53 juta

Dengan hasil nisab tersebut, maka bapak A wajib untuk membayarkan zakat mal. Karena harta kekayaannya dalam satu tahun telah melebihi nisabnya.

Zakat mal
= 2,5% x Rp100 juta
= Rp2,5 juta


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper