Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi! Anak Buah Sri Mulyani Jadi Tersangka Kasus Aset BLBI

2 dari 3 tersangka adalah mantan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu dan mantan staf Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ilustrasi penyitaan aset BLBI./ Kemenkeu
Ilustrasi penyitaan aset BLBI./ Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangkaa kasus pemalsuan surat aset jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Bogor Utara, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dua dari tiga tersangka adalah mantan anak buah Mneteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu dan mantan staf Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ada yang mantan staf DJKN, ada yang mantan staf BPN," kata Andi, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Andi mengatakan satu tersangka lainnya merupakan seorang makelar.

"Kemudian melibatkan makelar," katanya.

Andi membeberkan modus para tersangka adalah melakukan pemalsuan surat. Alhasil, surat tanah tersebut berpindah hak.

"Kalau yang bogor itu modusnya pemalsuan. Di depannya pemalsuan sehingga berpindah hak itu," katanya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan kasus pemalsuan surat dan penjualan aset BLBI ke tahap penyidikan.

Kasus yang sudah naik tahap penyidikan itu adalah dugaan pemalsuan surat terkait lahan di Bogor Utara, Kota Bogor.

"Dugaan Pemalsuan Surat terkait lahan di Bogor Utara, Kota Bogor sudah penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Senin (27/12/2021).

Andi mengatakan meski sudah naik tahap penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka.

"Belum baru peningkatan status penyidikan minggu lalu," kata Andi.

Sementara itu, untuk dugaan pemalsuan surat terkait lahan BLBI di Jasingan, Kabupaten Bogor, masih dalam penyelidikan.

"Dugaan Pemalsuan Surat terkait lahan di Jasinga, Kab Bogor, masih penyelidikan," kata Andi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sedang menelisik kasus pemalsuan surat dan penjualan aset BLBI. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Andi memaparkan bahwa kasus yang ditangani Bareskrim adalah kasus pemalsuan dengan obyek surat DJKN. Surat itu disinyalir terkait dengan lepasnya sejumlah aset BLBI di Kabupaten dan Kota Bogor.

Adapun dalam ringkasan Laporan Keuangan Transaksi Khusus Pemerintah Pusat yang diperoleh Bisnis dari kalangan pemerintah secara spesifik menunjukan aset-aset mana saja yang suratnya dipalsukan oleh jaringan mafia tanah yang diduga berkolaborasi dengan pejabat di Kementerian Keuangan.

Aset pertama yang telah berpindah tangan adalah tanah seluas 2.991.360 m2 atau 2.991 hektare di Desa Neglasari. Kedua, aset seluas 2.013.060 m2 di Cikopomayak, Kabupaten Bogor.

Soal lahan di Cikopomayak, Satgas BLBI sebelumnya telah menyita lahan eks BLBI seluas 5.004.429 m2.

Ketiga, aset berupa lahan dan bangunan seluas 3.911 m2 di Kawasan Bogor Utara, Kota Bogor. Total kerugian negara menurut laporan keuangan tersebut senilai Rp52 miliar rupiah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper