Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Dituding Tidak Pernah Ajak Haris Azhar Tabayun

Pihk Haris Azhar dan Fatia sampai saat ini tidak mengetahui apa yang menjadi permasalahan Luhut Binsar Pandjaitan, karena tidak ada ajakan tabayun untuk mengklarifikasi pernyataan kliennya.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar berjalan keluar Gedung Ditreskrimum usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Mediasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut ditunda oleh pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.rn
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar berjalan keluar Gedung Ditreskrimum usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Mediasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut ditunda oleh pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dituding tidak pernah mengajak Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar untuk tabayyun terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Penasihat Hukum Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui apa yang menjadi permasalahan Luhut Binsar Pandjaitan, karena selama ini tidak ada ajakan tabayun untuk mengklarifikasi pernyataan kliennya.

Namun, kliennya mendadak dijadikan tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Terus terang sampai saat ini kami masih bingung, bagian mana yang dipermasalahkan Luhut Binsar Pandjaitan, karena tidak ada permintaan klarifikasi ya," tuturnya di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

Padahal, menurut Julius, dalam prinsip peradilan pidana, pihak terlapor wajib diberitahu tim penyidik Polda Metro Jaya mengenai dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan terlapor.

Sayangnya, kata Julius, sampai kini hanya Luhut Binsar Pandjaitan selaku pelapor dan tim penyidik Polda Metro Jaya yang mengetahui perbuatan pidana tersebut.

"Informasi pelaporan itu absoulut ada di tangan pelapor dan penyidik. Dalam prinsip peradilan pidana, setiap masyarakat yang melanggar itu wajib mengetahui apa kasus yang dilaporkan, tapi sampai saat ini kami tidak diberi tahu," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper