Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak penyidik Bareskrim Polri memeriksa perusahaan payment gateway dan bank nasional yang sempat bekerja sama dengan Binomo.
Wakil Ketua Umum LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, bahwa Polri harus memeriksa perusahaan penyedia payment gateway dan bank nasional tersebut adalah untuk memperjelas duduk perkara pidananya.
Selain itu, kata Kurniawan, hal tersebut juga untuk melihat sejauh mana tersangka crazy rich asal Medan Indra Kusuma atau Indra Kenz menyimpan hasil kejahatannya.
“Jadi untuk memperjelas duduk perkara pidananya, penyidik harus memeriksa bank yang bekerja sama dengan para tersangka. Ini untuk melihat apakah penyimpanan uang para tersangka itu ditujukan untuk menyembunyikan kejahatan dan memungut keuntungan dari penyembunyian itu atau tidak,” katanya melalui keterangan pers, Jumat (18/3/2022).
Kurniawan juga menyayangkan bank nasional dan penyedia layanan payment gateway yang bekerja sama dengan Binomo. Seharusnya sebelum bekerja sama dengan pihak Binomo, bank nasional dan penyedia layanan payment gateway memastikan semua perizinan terlebih dulu.
“Jika tidak ada izin, seharusnya kan bank dan perusahaan payment gateway itu tidak mau jadi mitranya,” jelasnya
Baca Juga
Seperti diketahui, beberapa perusahaan penyedia layanan payment gateway yang bekerja sama dengan pihak Binomo adalah Doku, Wallet, dan Indonet. Sedangkan bank nasional dengan Binomo adalah BCA, BNI, Mandiri, dan Bank Permata.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga bahwa ada aliran uang dari kasus penipuan investasi Binomo melalui perusahaan payment gateway dan bank nasional. Kepolisian tengah mendalami hal itu.