Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menggelar pemeriksaan terhadap orang tua tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo, Indra Kenz berinial LHS pada Kamis (17/3).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, LHS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Gatot, masih terus berlangsung hingga saat ini.
"Update perkembangan penanganan atau penyidikan kasus IK. Hari ini penyidik Dittipideksus Bareskrim polri melakukan pemeriksaan terhadap orang tua dari saudara IK dengan inisial LHS," kata Gatot, Kamis (17/3/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo pada Kamis (24/2). Indra Kenz pun dijerat pasal berlapis.
Sejumlah pasal yang disematkan ke Indra diantaranya Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55.
Atas perbuatannya Indra Kenz yang sempat dijuluki Crazh Rich Medan ini terancam hukuman 20 tahun penjara.