Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 atau 1443 H sebesar Rp45 juta per jemaah.
Usulan itu disampaikan Menag Yauqt Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu.
Menag Yaqut mengatakan kebijakan komponen BPIH tersebut diambil guna menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.
“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan BPIH. Di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, Kamis (17/3/2022) besaran BPIH ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2020, dimana masih dibawah Rp40 juta, karena ada biaya protokol kesehatan (prokes) jemaah dan kenaikan biaya penerbangan.
Berikut ini adalah perincian BPIH dari tahun ke tahun
Biaya haji 2015: Rp30 juta - Rp38,2 juta
Baca Juga
Biaya haji 2016: Rp31,1 juta- Rp38,9 juta
Biaya haji 2017: Rp31 juta - Rp38,9 juta
Biaya haji 2018: Rp31,1 juta - Rp39,5 juta
Biaya haji 2019: Rp30,9 juta - Rp39,2 juta
Biaya haji 2020: Rp31,4 juta - Rp38,3 juta
Biaya haji 2021: Rp44,3 juta (estimasi)
Usulan biaya haji 2022: Rp45.053.368
Keputusan Pemerintah Arab Saudi
Angin segar berembus pada awal bulan ini setelah Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran protokol kesehatan yang tertuang dalam edaran dari Otoritas Bandara Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menilai hal itu berdampak pada penyesuaian kebijakan penyelenggaraan keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah di Tanah Air.
"Sejak dikeluarkannya Kebijakan Arab Saudi [per 5 Maret 2022] dan tindakan pemerintah untuk update regulasi dengan surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.12 tahun 2022, kita sudah mulai melakukan kebijakan satu hari karantina kepulangan berlaku 8 maret 2022," katanya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (16/3/2022).
Menurutnya, pelonggaran kebijakan ini dilakukan karena angka kasus Covid-19 di Indonesia juga telah mengalami penurunan.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan kebijakan Arab Saudi dalam regulasi GACA per 5 Maret yang juga melakukan pelonggaran protokol kesehatan diantaranya, menghilangkan tes PCR SWAB dan Antigen, meniadakan proses karantina dan social distancing, serta dapat membuka masker di ruangan terbuka.
"Dengan total kurang lebih puluhan ribu jemaah umrah Indonesia yang telah berangkat dan pemberangkatan 2 ribu jemaah umrah yang berangkat setiap harinya, tentu kita juga tidak melewatkan detail bahwa keringanan ini juga berkat para jemaah umrah yang selalu disiplin akan protokol kesehatan dan berkomitmen untuk beribadah dengan mematuhi peraturan di Arab Saudi," jelasnya.
Meskipun pada saat ini kebijakan Arab Saudi dinilai sudah melonggar, tapi kabar terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji belum dapat diperoleh.
Hilman mengungkapkan, saat ini Pemerintah senantiasa berusaha berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi serta pihak-pihak terkait untuk berkomunikasi.
"Turunnya penerapan protokol kesehatan yang dilakukan di Arab Saudi, makin besar pula harapan kita semua untuk dapat memberangkatkan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi. Terus lakukan komunikasi yang baik dalam dua arah, dan semoga ini menjadi langkah ikhtiar teman-teman semua dalam melakukan mitigasi persiapan haji 2022," tandasnya.