Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rincian Usulan Biaya Haji Reguler Tahun 2022 Rp45 Juta

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 atau 1443 H sebesar Rp45 juta per jemaah.
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 atau 1443 H sebesar Rp45 juta per jemaah.

Usulan itu disampaikan Menag Yauqt Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu.

Menag Yaqut mengatakan kebijakan komponen BPIH tersebut diambil guna menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan BPIH. Di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, Kamis (17/3/2022) besaran BPIH ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2020, dimana masih dibawah Rp40 juta, karena ada biaya protokol kesehatan (prokes) jemaah dan kenaikan biaya penerbangan.

Berikut ini adalah perincian BPIH dari tahun ke tahun

Biaya haji 2015: Rp30 juta - Rp38,2 juta

Biaya haji 2016: Rp31,1 juta- Rp38,9 juta

Biaya haji 2017: Rp31 juta - Rp38,9 juta

Biaya haji 2018: Rp31,1 juta - Rp39,5 juta

Biaya haji 2019: Rp30,9 juta - Rp39,2 juta

Biaya haji 2020: Rp31,4 juta - Rp38,3 juta

Biaya haji 2021: Rp44,3 juta (estimasi)

Usulan biaya haji 2022: Rp45.053.368

Keputusan Pemerintah Arab Saudi

Angin segar berembus pada awal bulan ini setelah Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran protokol kesehatan yang tertuang dalam edaran dari Otoritas Bandara Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menilai hal itu berdampak pada penyesuaian kebijakan penyelenggaraan keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah di Tanah Air.

"Sejak dikeluarkannya Kebijakan Arab Saudi [per 5 Maret 2022] dan tindakan pemerintah untuk update regulasi dengan surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.12 tahun 2022, kita sudah mulai melakukan kebijakan satu hari karantina kepulangan berlaku 8 maret 2022," katanya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (16/3/2022).

Menurutnya, pelonggaran kebijakan ini dilakukan karena angka kasus Covid-19 di Indonesia juga telah mengalami penurunan.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan kebijakan Arab Saudi dalam regulasi GACA per 5 Maret yang juga melakukan pelonggaran protokol kesehatan diantaranya, menghilangkan tes PCR SWAB dan Antigen, meniadakan proses karantina dan social distancing, serta dapat membuka masker di ruangan terbuka.

"Dengan total kurang lebih puluhan ribu jemaah umrah Indonesia yang telah berangkat dan pemberangkatan 2 ribu jemaah umrah yang berangkat setiap harinya, tentu kita juga tidak melewatkan detail bahwa keringanan ini juga berkat para jemaah umrah yang selalu disiplin akan protokol kesehatan dan berkomitmen untuk beribadah dengan mematuhi peraturan di Arab Saudi," jelasnya.

Meskipun pada saat ini kebijakan Arab Saudi dinilai sudah melonggar, tapi kabar terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji belum dapat diperoleh.

Hilman mengungkapkan, saat ini Pemerintah senantiasa berusaha berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi serta pihak-pihak terkait untuk berkomunikasi.

"Turunnya penerapan protokol kesehatan yang dilakukan di Arab Saudi, makin besar pula harapan kita semua untuk dapat memberangkatkan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi. Terus lakukan komunikasi yang baik dalam dua arah, dan semoga ini menjadi langkah ikhtiar teman-teman semua dalam melakukan mitigasi persiapan haji 2022," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper