Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Terbaru, Urus di BPJPH

Kini mengurus sertifikasi halal dilakukan di BPJPH Kemenag. Berikut prosedur dan dokumen permohonan sertifikat halal yang harus disiapkan.
Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag).
Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag).

Bisnis.com, SOLO - Penerbitan sertifikasi halal yang sebelumnya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dilansir dari laman halal.go.id, Rabu (16/3/2022), BPJPH adalah sebuah badan yang terbentuk di bawah naungan Kementerian Agama. Berdasar UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, ia memiliki tugas dan fungsi menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Nah, lalu bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal di BPJPH Kemenag ini? Berikut ulasan lengkapnya.

Prosedur mengurus sertifikat halal terbaru

Dilansir dari laman resmi BPJPH, berikut alur mengurus sertifikasi halal yang berlaku sejak 14 Februari 2022:

1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui laman ptsp.halal.go.id.

2. BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka akan dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.

3. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.

4. LPH dapat meminta tambahan data/informasi kepada pelaku usaha dalam hal terdapat ketidaksesuaian dokumen saat melakukan pemeriksaan dokumen.

5. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH, dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

6. BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.

7. Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha. Jika, pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.

8. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

9. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja.

10. LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.

11. MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.

12. BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper