Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” katanya melalui keterangan pers, Sabtu (12/3/2022).
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Oleh karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” jelasnya.
Sebagai penanda kehalalan suatu produk, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Label juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak serta dilaksanakan sesuai ketentuan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU No. 33 tentang Jaminan Produk Halal, Arfi menuturkan bahwa pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan pelaku usaha dan telah memperoleh sertifikat halal.
“Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” terangnya.