Bisnis.com, SOLO - Sebagai bukti sah bahwa seseorang merupakan seorang ahli waris, maka diperlukan adanya surat pernyataan ahli waris. Nah, lalu apa syarat dan bagaimana cara membuat surat keterangan ahli waris ini?
Seperti yang diketahui, surat keterangan ahli waris adalah surat yang memuat keterangan yang berkaitan dengan orang yang sudah meninggal dan ahli warisnya.
Di dalamnya tercantum nama si pewaris, nama ahli waris, dan berapa harta peninggalan si pewaris, serta bagian-bagian yang didapatkan oleh sang ahli waris.
Sementara itu, adapun ahli waris ini sendiri bisa merupakan orang tua, pasangan, anak, atau kerabat dengan jumlah boleh lebih dari satu orang.
Selengkapnya, berikut syarat dan prosedur mengurus surat keterangan ahli waris.
Syarat mengurus surat keterangan ahli waris
Dikutip dari sekayu.semarangkota.go.id, berikut syarat dokumen yang harus disiapkan:
Baca Juga
1. Fotokopi KTP almarhum dilegalisir,
2. Fotokopi buku nikah/surat cerai almarhum dilegalisir,
3. Fotokopi KK almarhum,
4. Fotokopi surat kematian dilegalisir,
5. Fotokopi KTP ahli waris dilegalisir,
6. Fotokopi KK ahli waris dilegalisir,
7. Fotokopi Buku Nikah Ahli Waris Dilegalisir (jika sudah menikah),
8. Surat permohonan pembuatan surat keterangan waris ditandatangani ahli waris,
9. Surat pernyataan bersama ahli waris ditandatangani di atas materai,
10. Bagan/susunan ahli waris ditandatangani saksi di atas materai diketahui RT/RW,
11. Surat pernyataan 2 orang saksi ditandatangani di atas materai,
12. Fotokopi KTP saksi dilegalisir diketahui RT/RW.
Cara mengurus surat keterangan ahli waris
1. Ajukan surat pernyataan ahli waris ke RT/RW untuk ditandatangani,
2. Mintalah surat pengantar yang diterbitkan oleh RT/RW,
2. Bawa dokumen ke kelurahan untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris,
3. Ajukan fakta waris ke pengadilan agama atau ke pengadilan negeri dengan melampirkan semua dokumen yang sudah ditandatangani oleh petugas RT, RW dan kelurahan.
4. Seluruh proses permohonan surat keterangan ahli waris memakan waktu lebih kurang enam bulan.
Biaya mengurus surat keterangan ahli waris
Untuk biaya pengurus dari RT/RW hingga sampai kelurahan tidak akan dipungut biaya apapun. Anda hanya akan dikenakan biaya saat mendaftar permohonan dan perkara di pengadilan.
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, biaya pembuatan surat keterangan waris di notaris yang mana masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:
Biaya pembuatan surat keterangan hak waris Rp200.000
Biaya untuk berita acara penghadapan Rp20.000
Biaya untuk surat keterangan hak waris Rp20.000