Bisnis.com, SOLO - Surat Keterangan Usaha atau SKU adalah dokumen yang menjadi bukti atas kepemilikan usaha yang dijalani. Nah, lalu bagaimana cara membuat SKU ini?
Jika sebelumnya, SKU hanya bisa dibuat secara offline, maka lain halnya dengan saat ini. Guna memudahkan masyarakat, Kementerian Investasi/BKPM pun membuat laman Online Single Submission (OSS).
Dengan demikian, masyarakat kini bisa mengurus pembuatan SKU secara daring dengan cukup mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan.
Selengkapnya, berikut dokumen yang disayaratkan dan tata cara pembuatan Surat Keterangan Usaha.
Persyaratan dokumen
1. KTP.
2. Kartu Keluarga.
3. NPWP.
4. Surat permohonan berisi informasi usaha dengan materai.
5. Formulir pendukung yang telah diisi (dapat diunduh di laman oss).
6. Surat pengantar RT/RW.
7. Surat pernyataan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum.
8. Foto lokasi usaha.
9. Perjanjian sewa tempat dan kartu identitas pemilik tempat (jika menyewa tempat).
Cara membuat SKU secara online
1. Buka laman OSS di oss.go.id/portal.
2. Jika belum memiliki akun, maka daftar terlebih dahulu dengan klik Daftar.
3. Verifikasi akun OSS melalui tautan yang dikirimkan pada email yang telah Anda daftarkan.
4. Login ke sistem OSS dengan menggunakan user ID dan password yang telah didaftarkan.
5. Klik Perizinan Berusaha, kemudian pilih jenis usaha Anda: UMK atau Non-UMK.
6. Lengkapi formulir pendaftaran.
7. Pilih tombol Tambah Usaha, lalu simpan.
8. Isi formulir komitmen prasarana usaha dengan lengkap.
9. Cek ulang data dan pastikan semua informasi lengkap dan benar.
10. Klik Proses NIB.
Anda bisa mencetak dokumen hasil akhir tersebut dan menggunakannya untuk berbagai keperluan terkait usaha.