Bisnis.com, SOLO - Polisi masih terus menelusuri keberadaan afiliator binary option yang disebut merugikan banyak orang hingga puluhan juta.
Bareskrim Polri mendalami para afiliator lain yang terlibat dalam kasus investasi ilegal berkedok binary option.
Pendalaman akan tetap dilakukan meskipun para afiliator sudah menghapus konten pemasaran atau trainingnya.
Upaya ini akan dijalankan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Sebab, polisi memiliki alat untuk menelusuri tindakan ilegal yang mereka lakukan selama ini melalui uji laboratorium forensik (labfor) terhadap video-video yang telah dipublikasikan.
"Akan tetap di dalami penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Selasa, 15 Maret 2022.
Gatot memastikan penyidik juga akan mendalami seluruh nama-nama besar afiliator dalam kasus investasi ilegal berkedok binary option ini.
Baca Juga
Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, tim penyidik akan mengembangkan kasus dengan mencari 10 nama besar yang menjadi afiliator dari binary option.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing sebelumnya mengatakan telah memanggil lima influencer atau afiliator produk binary option dan broker ilegal, yaitu Indra Kenz, Kenneth William, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan.
Pada saat pertemuan, kata dia, Satgas menyampaikan ke para influencer itu supaya menghentikan promosi dan training trading dan menghapus semua konten di media sosial mereka.
"Dan mereka sependapat. Mereka menandatangani surat pernyataan, akan menghapus semua konten-konten itu," kata Tongam dalam diskusi virtual Senin, 21 Februari 2022