Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rudy Salim Gugat Sri Mulyani dan Dirjen Pajak ke PTUN

Gugatan Rudy Salim dan Elvandy diajukan terkait dengan kasus pajak yang menjerat PT Bareksa Anugerah Sejahtera.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha Rudy Salim menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta Dirjen Pajak ke Pengadilan Tata Usahaha Negara (PTUN) Jakarta.  

Selain Sri Mulyani, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Kapolda Jambi, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kepolisian Daerah Jambi, Muhammad Ardian Sri Hartono,dan Suwarni. 

Rudy Salim di sini bukan Crazy Rich yang dikabarkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Namun sosok yang terkait dengan wajib pajak PT Bareksa Anugerah Sejahtera.

Adapun gugatan Rudy Salim dan Elvandy diajukan terkait kasus pajak yang menjerat PT Bareksa Anugerah Sejahtera. Dalam petitum yang dikutip, Senin (14/3/2022), Rudy meminta majelis hakim PTUN untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

Pertama, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan batal dan tidak ah dengan segala akibat hukumnya surat – surat penyitaan hingga surat paksa terhadap Rudy Salim. 

Ketiga,  memerintahkan Polda Jambi untuk mencabut surat-surat berkas perkara penyidikan kasus pidana perpajakan hingga berita acara pelaksanaan sita terhadap Rudy Salim. 

Keempat, memerintahkan Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak untuk mengembalikan uang pembayaran PPN PT. Bareksa Anugerah Sejahtera sejak tanggal 02 Mei 2017 sampai dengan tanggal 30 Mei 2018 senilai Rp2,45 miliar.   

Kronologi Kasus  

Sebelumnya, pada tanggal 1 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB, Kejaksaan Negeri Jambi telah dilaksanakan Tahap II (penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti) oleh Penyidik Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi kepada Kejaksaan Negeri Jambi, atas nama tersangka inisial “R”. 

R adalah Direktur PT Bareksa Anugerah Sejahtera.  Dia diduga melakukan Tindak Pidana “ Perpajakan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi Yayi Dita Nirmala mengatakan bahwa tersangka selaku Direktur PT BAS tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Februari, Maret April, Mei, Juni, dan Desember 2017.  

Selain itu R juga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut PPN masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017.  

“Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,5 miliar,” tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper