Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 Johan Darsono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan bahwa aset tersebut berupa tiga rumah toko (ruko) yang berlokasi di Ruko Wisata Bukit Mas 2 dan satu unit rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas di Surabaya.
Ketut menjelaskan aset itu disita karena diduga dibeli tersangka Johan Darsono menggunakan uang hasil korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang membuat negara rugi hingga Rp2,6 triliun.
"Telah diamankan aset milik tersangka atas nama JD di Kota Surabaya terkait perkara korupsi LPEI," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Aset tanah dan bangunan itu kini tengah ditaksir nilainya oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan akan dilelang, kemudian disetorkan ke kas negara untuk menutup kerugian negara dalam kasus LPEI.
"Semua aset tersangka yang disita oleh penyidik, selanjutnya akan dilakukan penaksiran oleh KJPP," katanya.