Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Tulungagung.
Tigor diduga menyuap mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo agar dapat mengerjakan sejumlah proyek di Tulungagung.
Penetapan Tigor sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018 yang menjerat Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan termasuk di antaranya fakta-fakta selama proses persidangan tersangka SM (Syahri Mulyo) dan kawan-kawan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jumat (11/3/2022).
Tigor adalah salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek pada Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Guna memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung Tigor mendekati beberapa pihak di Pemkab Tulungagung, salah satunya Syahri Mulyo.
Baca Juga
"Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya tersangka TP dalam beberapa proyek yang dikerjakannya selanjutnya Tsk TP diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan. Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," kata Alexander Marwata.
KPK menduga Tigor telah menyuap Syahri Mulyo sejumlah Rp12,7 miliar guna mendapat sejumlah proyek pengerjaan di Pemkab Tulungagung.
Beberapa di antaranya, yakni proyek dengan total senilai Rp64 miliar pada 2016 dengan fee yang diberikan sekitar Rp8,6 miliar. Pada 2017, Tigor yang mengerjakan sejumlah proyek dengan total nilai proyek Rp26 miliar dan memberikan fee sekitar Rp3,9 miliar.
"Tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 milliar," kata Alex.
Atas perbuatannya, Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.