Bisnis.com, SOLO - Institut Teknologi Sepuluh Nopember atau ITS membuka pendaftaran penerimaan dosen tetap non-PNS dengan total kebutuhan sebanyak 75 orang untuk 7 fakultas, 35 departemen.
Dilansir dari laman ITS, Selasa (8/3/2022), masa pendaftaran telah dibuka sejak 1 Maret lalu dan masih akan berlangsung hingga 11 April 2022 mendatang.
Adapun tahapan seleksi sendiri, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB), serta psikotes dan wawancara oleh pimpinan ITS.
Wakil Rektor III Bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Teknologi Sistem Informasi ITS Ahmad Rusdiansyah mengatakan, formasi yang ditawarkan sangat beragam dan berorientasi keilmuan kekinian, mulai dari sains murni hingga teknologi artifisial, seperti desain komunikasi visual dan robotika.
Untuk lebih detailnya, berikut persyaratan umum dan khusus lowongan dosen tetap non-PNS ITS.
Persyaratan umum
1. WNI.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
4. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang.
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota Polri/TNI/Pegawai Institusi.
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Anggota Polri/TNI.
8. Pada tanggal 1 Juli tahun 2022 berusia maksimal 35 tahun bagi pelamar dengan kualifikasi S2 (Magister).
9. Pada tanggal 1 Juli tahun 2022 berusia maksimal 40 tahun bagi pelamar dengan kualifikasi S3 (Doktor) atau maksimal 45 tahun bagi yang mempunyai pengalaman kerja di Industri/Lembaga/Institusi terkait sekurang-kurangnya 3 tahun.
10. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/perusahaan/perguruan tinggi.
11. Siap melaksanakan tugas dan hadir secara fisik di ITS mulai tanggal 1 Juli 2022.
Persyaratan khusus
1. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, dari Perguruan Tinggi terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi minimal B,
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Direktorat Jenderal DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikbud),
- Bagi pelamar S3 yang tinggal menunggu wisuda dapat melampirkan surat keterangan lulus.
2. Kinerja Akademik:
1. Dosen dengan kualifikasi S2
- Dari Perguruan Tinggi yang menerapkan sistem Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 minimal 3.00 (skala nilai 0-4); dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 minimal 3.5 (skala nilai 0-4);
- Dari lulusan S2 dengan melalui program riset (research based program), tidak dipersyaratkan IPK;
- Lebih diutamakan memiliki publikasi ilmiah minimal di seminar internasional.
2. Dosen dengan kualifikasi S3
- Dari Perguruan Tinggi yang menerapkan sistem sistem Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 minimal 3.00 (skala nilai 0-4); Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 minimal 3.5 (skala nilai 0-4); dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S3 minimal 3.5 (skala nilai 0-4);
- Dari lulusan S3 dengan melalui program riset (research based program) tidak
dipersyaratkan IPK S3;
- Lebih diutamakan yang memiliki publikasi ilmiah Internasional bereputasi atau accepted articles pada jurnal internasional terindeks Scopus atau setara atau hak paten.