Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bupati Probolinggo, KPK Cecar Keponakan Surya Paloh soal Jual-Beli Mobil

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta yang juga merupakan keponakan Ketua Umum NasDem Surya Paloh, Wibi Andrino memenuhi panggilan KPK.
rnWakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak Arn
rnWakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak Arn

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta yang juga merupakan keponakan Ketua Umum NasDem Surya Paloh, Wibi Andrino memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wibi dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan gratifikasi untuk tersangka Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan.

Wibi mengatakan bahwa KPK mendalami pertanyaan soal pembelian mobil milik suami Puput, yakni Hasan Aminuddin yang juga ditetapkan tersangka pada kasus yang sama.

“Jadi tahun 2020 yang lalu saya pernah ada jual-beli mobil Pak Hasan. Jadi mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK,” kata Wibi usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (8/3/2022).

Wibi menjelaskan bahwa KPK meminta dia untuk menunjukkan bukti transaksi tersebut. Tidak ada soal lain yang ditanya lembaga antitrasuah.

“Kurang lebih ada sekitar belasan pertanyaan [yang dilontar KPK],” jelasnya.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput dan suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima gratifikasi.

“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (12/10/2021).

Ali menjelaskan bahwa pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara tersebut telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Tak hanya Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersengka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021).

“KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers daring, Selasa (31/8/2021).

Alex menjelaskan, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.

Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, 18 orang lainnya, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper