Dispensasi Karantina
6. Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui entry point di wilayah Bali, Batam, dan Bintan yaitu Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Pelabuhan Tanjung Benoa, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Bintan mengikuti ketentuan mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku.
7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina atau pemantauan kesehatan dapat diberikan kepada WNI PPLN dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) setelah menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di entry point perjalanan luar negeri.
8. WNA PPLN dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan durasi sebagaimana dimaksud pada angka 4.f. berupa pelaksanaan karantina atau pemantauan kesehatan mandiri bersifat individual.
Dispensasi karantina:
9. Dispensasi karantina berupa pengecualian kewajiban karantina atau pemantauan kesehatan dengan syarat menerapkan sistem bubble dan/atau protokol kesehatan ketat, dapat diberikan kepada WNA dengan kriteria sebagai berikut:
a. pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
b. pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
c. pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA;
d. delegasi negara-negara anggota G20; dan
e. PPLN orang terhormat dan PPLN orang terpandang.
10. Permohonan dispensasi berupa pelaksanaan karantina atau pemantauan kesehatan mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 8 dan pengecualian kewajiban karantina atau pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 9 diajukan minimal tujuh hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
11. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina atau pemantauan kesehatan bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kemenko Marves, serta Kemenkes.
12. Pelaksanaan karantina atau pemantauan kesehatan mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 8 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a .Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu PPLN;
b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina atau pemantauan kesehatan maupun individu lainnya;
d. Terdapat petugas pengawas karantina atau pemantauan kesehatan yang wajib melaporkan pengawasan karantina atau pemantauan kesehatan secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan
e. Melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tes RT- PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya dengan ketentuan sebagai berikut:
i. pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau
ii. pada hari ke-3 terhitung setelah kedatangan di wilayah Indonesia, bagi PPLN yang melakukan pemantauan kesehatan dengan durasi 1 x 24 jam.
13. Dalam hal pengajuan dispensasi pelaksanaan karantina atau pemantauan kesehatan mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 8, PPLN yang bersangkutan wajib melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina atau pemantauan kesehatan mandiri berupa keberadaan kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu PPLN serta dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina atau pemantauan kesehatan yang divalidasi oleh Kemenkes c.q. KKP.
14. Protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
15. Setiap PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.
16. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
17. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.
18. PPLN dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 4.b. dan 4.d., serta wajib melampirkan:
a. Khusus WNA, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan;
b. Khusus WNA, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 25 ribu Dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19; dan
c. Bagi WNI/WNA, melampirkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.