Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Karantina 1 Hari bagi PPLN Resmi Berlaku Hari Ini, Cek Aturannya

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait masa karantina 1 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang mulai berlaku hari ini, Selasa (8/3/2022).
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). /Antara Foto-Fauzan/wsj.rn
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). /Antara Foto-Fauzan/wsj.rn

Karantina 1 Hari

c. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) sebagaimana dimaksud pada huruf b dikecualikan kepada:

i. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

ii. WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik serta melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
1) Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan
2) Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

iii. PPLN usia di bawah 18 tahun; dan

vi. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

d. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

e. dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dan pemantauan kesehatan dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina atau tempat pemantauan kesehatan dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;

f. pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:

i. karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama;

ii. pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga; atau

iii. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

g. kewajiban karantina dan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

i. bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;

ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina atau pemantauan kesehatan di tempat akomodasi karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan

iii. bagi WNA PPLN diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina atau pemantauan kesehatan di tempat akomodasi karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

h. tempat akomodasi karantina atau pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf g.ii. dan huruf g.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19;

i. dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19; dan
iii.biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

j. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina atau pemantauan kesehatan mandiri dan/atau perawatannya di RS, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

k. terhadap PPLN wajib melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i. pada hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau
ii. secara mandiri pada hari ke-3 terhitung setelah kedatangan di wilayah Indonesia, bagi PPLN yang melakukan pemantauan kesehatan dengan durasi 1 x 24 jam.

l. dalam hal tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf k menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama empat belas hari serta menerapkan protokol kesehatan;

m. dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19; dan
iii. biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

n. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf k dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;

o. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf n dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

p. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

q. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

r. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf q merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

5. Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui entry point Zainuddin Abdul Madjid mengikuti ketentuan mekanisme sistem bubble sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper