Bisnis.com, JAKARTA - TikTok menangguhkan pembuatan atau unggahan video baru dan streaming langsung pada aplikasinya di Rusia karena Undang-Undang (UU) berita palsu atau fake news yang baru disahkan oleh Presiden Vladimir Putin.
“Mengingat UU berita palsu baru Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami. Sementara kami meninjau implikasi keamanan dari UU ini,” tulis akun resmi @TikTokComms di Twitter yang dilansir pada Senin (7/3/2022).
Meski demikian, TikTok menegaskan Layanan perpesanan dalam aplikasi tersebut tidak akan terpengaruh.
1/ TikTok is an outlet for creativity and entertainment that can provide a source of relief and human connection during a time of war when people are facing immense tragedy and isolation. However, the safety of our employees and our users remain our highest priority.
— TikTokComms (@TikTokComms) March 6, 2022
Melansir dari The Verge, Senin (7/3/2022), Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani UU terkait berita palsu pada minggu lalu.
UU ini menghukum akan orang dengan denda atau hingga 15 tahun penjara karena menyebarkan ‘informasi palsu’ tentang militer Rusia atau secara terbuka menyerukan sanksi terhadap Rusia.
Saat Rusia melanjutkan invasinya ke Ukraina, pemerintahan Kremlin mulai menindak platform sosial dan media asing. Pemerintah Rusia telah memblokir Facebook, membatasi akses ke Twitter, dan melarang akses ke situs berita BBC.
Pekan lalu, agen komunikasi Rusia Roskomnadzor menyerukan TikTok karena menghapus konten yang didukung negara dari platform.
TikTok kemudian mengumumkan rencana untuk menambahkan label ke ‘beberapa’ media yang dikendalikan negara, dan dilaporkan telah mempersulit pengguna untuk mengakses media pemerintah Rusia, sejalan dengan langkah-langkah dari Facebook, YouTube, dan banyak lainnya.
“Kami akan terus mengevaluasi keadaan yang berkembang di Rusia untuk menentukan kapan kami dapat melanjutkan layanan kami sepenuhnya dengan keselamatan sebagai prioritas utama kami,” catat akun resmi @TikTokComms.