Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa KPK, yakni Yoga Pratomo dan Meyer Volmar telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Bupati Kuantan Singgigi (Kuansing) nonaktif Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
“Saat ini penahanan beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan terdakwa sementara dititipkan pada Rutan KPK gedung Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Ali menjelaskan bahwa tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Kesatu, Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua, Pasal 11 UU TipikorJjo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap izin perkebunan sawit di wilayahnya.
Andi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar Senin (18/10/2021).
KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus suap izin HGU sawit di Kuansing.
Andi telah mengantongi Rp700 juta dari jumlah Rp2 miliar yang dijanjikan. Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.