Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Buruh Gelar Unjuk Rasa di DPR Besok, Tuntut 8 Hal Ini

Ribuan buruh menggelar unjuk rasa di DPR besok dengan membawa delapan tuntutan. Apa saja?
Ilustrasi - Aksi Buruh 2020/Antara
Ilustrasi - Aksi Buruh 2020/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan buruh akan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR besok, Selasa (8/3/2022). Setidaknya ada delapan tuntutan.

“Massa aksi berasal dari berbagai organisasi seperti serikat buruh, serikat petani, pekerja rumah tangga, hingga organisasi perempuan. Aksi dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day (IWD),” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Senin (7/3/2022).

Said menjelaskan, bahwa IWD merupakan hari bersejarah perempuan pekerja yang memperjuangkan hak-haknya. Ini merujuk pada sejarah mogok kerja perempuan Rusia di tahun 1917 yang bertepatan dengan masa perang untuk menyuarakan tuntutan roti dan perdamaian.

Hari Perempuan Internasional lahir dari rasa marah atas penindasan yang menimpa perempuan kelas pekerja di seluruh dunia. Hingga kini, tambah Said, penindasan terhadap perempuan kelas pekerja pun masih terus ada dalam beragam bentuk dan rupa.

Di Indonesia, meningkatnya sistem kerja kontrak hingga outsourcing (alih daya) masih menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi oleh kelas pekerja, tidak terkecuali pekerja/buruh perempuan.

Dari sistem kerja yang dipenuhi ketidakpastian dan kerentanan tersebut, lahir ketidakpastian upah, tidak terjaminnya hak-hak dasar buruh, hingga berbagai hambatan dalam berserikat.

“Di tengah pandemi Covid-19, masalah-masalah itu kian bertambah berat,” jelasnya.

Para buruh perempuan harus menanggung beban domestik yang berlipat di tengah keharusan mencari nafkah karena situasi ekonomi yang semakin sulit.

Ketiadaan perlindungan negara berupa jaminan sosial yang memadai juga semakin dirasakan dampaknya. Biaya pendidikan yang semakin mahal, kebutuhan nutrisi keluarga yang semakin sulit dipenuhi, dan biaya menjaga kesehatan selama pandemi harus ditanggung sendiri.

Banyak tempat kerja yang tidak menyediakan perlindungan memadai untuk mencegah pekerja/buruh dari Covid-19. Maraknya PHK yang semakin tinggi juga membuat para buruh perempuan kesulitan untuk mempertahankan kehidupan sehari-hari.

Apalagi, Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya juga hanya akan mempersulit kehidupan kelas pekerja.

Dalam aksinya, Said menuturkan bahwa Partai Buruh akan menyuarakan delapan hal. Pertama, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya.

Kedua, Cabut Permenaker No. 2 Tahun 2022. Ketiga, sahkan segera RUU TPKS menjadi undang-undang. Keempat, sahkan segera RUU Perlindungan PRT. Kelima, pemerintah wajib lakukan kontrol harga sembako. Keenam, kedaulatan pangan bagi rakyat, wujudkan reforma agraria.

Ketujuh, ratifikasi Konvensi ILO No 183 dan 190. Terakhir, ruang politik setara bagi perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper