Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

1.117 Napi Hindu Dapat Remisi Khusus, 4 Napi Langsung Bebas

Remisi khusus diberikan pemerintah terhadap 1.117 narapidana beragama Hindu.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 03 Maret 2022  |  17:08 WIB
1.117 Napi Hindu Dapat Remisi Khusus, 4 Napi Langsung Bebas
Gedung kemenkumham - setkab.go.id
Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus terhadap 1.117 narapidana beragama Hindu, empat di antaranya langsung bebas usai menerima remisi tersebut.
Koordinator Humas dan Protokol pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebut remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 yang jatuh pada hari ini, Kamis (3/3/2022). 
 
Rika menjelaskan dari total 1.117 narapidana yang beragama Hindu, sebanyak 1.113 narapidana telah mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian dengan rincian sebanyak 269 narapidana menerima remisi selama 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan. 
 
"Sementara itu sebanyak empat orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas yaitu satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan tiga orang narapidana mendapat remisi 1 bulan," tutur Rika dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (3/3).
 
Rika menjelaskan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi khusus Nyepi terbanyak dengan jumlah total 792 narapidana, disusul oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana. 
“pemberian remisi khusus diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

nyepi kemenkumham narapidana
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top