Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Detik-Detik Terpidana Kasus Korupsi Wisma Atlet Hambalang Angelina Sondakh Bebas dari Rutan Pondok Bambu

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Angelina Sondakh bebas dari Rutan Pondok Bambu setelah mendekam selama 10 tahun di sana.
Tangkapan layar- Angelina Sondakh meninggalkan Rutan Pondok Bambu setelah ditahan selama 10 tahun akibat terlibat kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Kamis (3/3/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar- Angelina Sondakh meninggalkan Rutan Pondok Bambu setelah ditahan selama 10 tahun akibat terlibat kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Kamis (3/3/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Angelina Sondakh atau Angie akhirnya keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia memasuki masa cuti menjelang bebas (CBM) hari ini, Kamis (3/3/2022).

Dilihat dari Youtube Keema Entertaiment, wanita yang disapa Angie itu mengenakan kerudung dengan atasan berwarna merah muda dan celana ungu.

Dia keluar dari rutan tanpa didampingi pengacara atau keluarga. Angie berpamitan dengan para petugas dan langsung menaiki mobil yang sudah menunggunya.

“Alhamdulillah,” kata Angie saat diucapkan selamat menikmati hari kebebasan oleh kerabatnya di dalam mobil.

Angelina Patricia Pinkan Sondakh adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana.

Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada bulan Oktober 2021.

“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 Hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti melalui keterangan pers.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper