Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 4-2 di Jawa-Bali Hingga 7 Maret 2022

Pada periode perpanjangan PPKM Jawa-Bali 1-7 Maret 2022, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 4 dan Level 3 bertambah. 
Tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga calon penerima vaksin COVID-19 dosis ketiga saat vaksinasi COVID-19 penguat (booster) di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi COVID-19 penguat secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunodefisiensi (melemahnya sistem imun). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga calon penerima vaksin COVID-19 dosis ketiga saat vaksinasi COVID-19 penguat (booster) di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi COVID-19 penguat secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunodefisiensi (melemahnya sistem imun). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Syarat Penurunan Level PPKM

Kemudian, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang dan Kabupaten Demak.

Selanjutnya, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan.

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul. Kemudian, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.

PPKM Level 2 

Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan capaian vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat umum maupun kelompok lanjut usia (lansia) menjadi syarat penurunan level PPKM di Jawa-Bali. Ketentuan yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut berlaku efektif pada periode PPKM sejak tanggal 1 Maret 2022.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (27/2) melalui konferensi video.

“Mulai minggu depan, pemerintah akan secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah,” ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam keterangan pers, Minggu (27/2/2022).

Kebijakan ini, lanjut Luhut berdampak pada peningkatan jumlah daerah yang masuk ke level 3 dan 4 karena tidak memenuhi syarat vaksinasi dosis kedua umum dan lansia.

“Ini menjadi salah satu penyebab peningkatan kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 dan 4. Namun tren peningkatan ini kami perkirakan akan berbalik menurun mulai minggu depan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper