Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang berlaku pada 1-7 Maret 2022. Pada periode perpanjangan kali ini, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 4 dan Level 3 bertambah.
Adapun, aturan terkait PPKM Jawa-Bali hingga 7 Maret 2022 tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.13/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3 dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa Bali.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 4 bertambah dari sebelumnya 4 daerah menjadi 7 daerah. Selain itu, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 3 juga bertambah dari sebelumnya dari 99 jadi 108 daerah.
Berdasarkan beleid tersebut, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2 , dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Adapun, penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Berikut ini daftar lengkap daerah PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali yang berlaku 1-7 Maret 2022:
PPKM Level 4
Kota Cilegon, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang dan Kota Madiun.
PPKM Level 3
DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung dan Kabupaten Tasikmalaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel