Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Daerah di Jawa-Bali PPKM Level 4, Ini Daftarnya

Jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 4 di Jawa Bali bertambah dari sebelumnya 4 daerah menjadi 7 daerah
Petugas menyekat kendaraan di Ngerong, Plaosan, Magetan, Jawa Timur, Minggu (5/9/2021). Polres Magetan bersama pemangku kepentingan menyekat tiga lokasi jalur menuju sejumlah objek wisata di wilayah kabupaten yang saat ini menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tersebut guna pencegahan penularan Covid-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Petugas menyekat kendaraan di Ngerong, Plaosan, Magetan, Jawa Timur, Minggu (5/9/2021). Polres Magetan bersama pemangku kepentingan menyekat tiga lokasi jalur menuju sejumlah objek wisata di wilayah kabupaten yang saat ini menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tersebut guna pencegahan penularan Covid-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang berlaku pada 1-7 Maret 2022.

Pada periode perpanjangan PPKM kali ini, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 4 dan Level 3 bertambah. Adapun, aturan terkait PPKM Jawa-Bali hingga 7 Maret 2022 tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.13/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3 dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa Bali.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 4 bertambah dari sebelumnya 4 daerah menjadi 7 daerah. Selain itu, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 3 juga bertambah dari sebelumnya dari 99 jadi 108 daerah.

Adapun, 7 daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4 adalah Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang dan Kota Madiun.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan capaian vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat umum maupun kelompok lanjut usia (lansia) menjadi syarat penurunan level PPKM di Jawa-Bali. Ketentuan yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut berlaku efektif pada periode PPKM sejak tanggal 1 Maret 2022.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (27/2) melalui konferensi video.

“Mulai minggu depan, pemerintah akan secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah,” ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam keterangan pers, Minggu (27/2/2022).

Kebijakan ini, lanjut Luhut berdampak pada peningkatan jumlah daerah yang masuk ke level 3 dan 4 karena tidak memenuhi syarat vaksinasi dosis kedua umum dan lansia.

“Ini menjadi salah satu penyebab peningkatan kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 dan 4. Namun tren peningkatan ini kami perkirakan akan berbalik menurun mulai minggu depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan, syarat vaksinasi dosis kedua untuk penentuan level PPKM telah berhasil mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua umum dan lansia di sejumlah daerah.

Jumlah kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat vaksinasi dosis kedua umum pun menurun dari  sebelumnya 21 daerah menjadi 7 daerah.

“Untuk dosis kedua lansia dari sebelumnya 26 kabupaten/kota saat ini hanya tersisa 10 kabupaten/kota. Jadi semua mengalami kemajuan,” ujarnya.

Luhut menegaskan, pemerintah akan terus mendorong kebijakan yang dapat mempercepat laju vaksinasi untuk segera mencapai kekebalan komunal atau herd immunity. Tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi adalah salah satu faktor penting dalam transisi dari pandemi menuju endemi.

“Pemerintah ke depan akan terus mengkaji, menerapkan kebijakan yang dapat mendorong tingkat vaksinasi ke level tertinggi agar semua prakondisi endemi yakni tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi dapat segera tercapai,” ujarnya.

Dalam keterangan persnya, Menko Marves pun kembali menekankan bahwa transisi dari pandemi menuju endemi harus dilakukan secara bertahap. Kebijakan pelonggaran kegiatan masyarakat harus tetap dapat mempertahankan hospitalisasi dan kematian pada level yang rendah.

“Pemerintah akan melakukan berbagai langkah awal, di antaranya: peningkatan cakupan dosis vaksinasi kedua dan juga booster; peningkatan kapasitas active case surveillance dan testing-tracing; jaminan (kapasitas) respons fasilitas kesehatan yang mumpuni,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper