Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Segera Ditahan!

Polisi segera memproses untuk menahan Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus trading bodong Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz langsung ditangkap. Polisi juga segera memproses untuk menahan Indra Kenz.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan, Kamis (24/2/2022).

Ramadhan mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti misalnya akun YouTube Indra Kenz dan bukti transfer.

"Ada alat bukti yg telah diamankan yaitu akun youtube dan butki transfer," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo dari Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan SPDP tersebut diterima pada 22 Februari 2022.

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (24/2/2022).

Dalam pernyataan resminya, Kejagung tidak menyebut bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz belum berstatus sebagai tersangka kasus Binomo. Diketahui, sebelumnya beredar informasi bahw Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

Sementara itu, Kuasa Hukum Indea Kenz, Wardaniman Larossa menyatakan bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi.

"Klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka, justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim," kata Wardaniman saat dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper