Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger Trading Bodong hingga PPATK Blokir Transaksi "Crazy Rich"

PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global diduga telah merugikan 1.200 nasabahnya. Nilai investasinya mencapai Rp1,2 triliun di seluruh Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Rp1,2 Triliun di Kasus Viral Blast

Bisnis.com, JAKARTA -- Polri telah menetapkan empat petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global jadi tersangka tindak pidana perdagangan sekaligus pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan mengatakan PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global diduga telah merugikan 1.200 nasabahnya. Nilai investasinya mencapai Rp1,2 triliun di seluruh Indonesia.

Adapun, Whisnu menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu membujuk korban dengan iming-iming keuntungan besar setiap bulan.

Namun, pada kenyataannya, menurut Whisnu, uang korban yang masuk ke perusahaan ilegal tersebut tidak diinvestasikan, melainkan dibagi-bagikan ke pengurus dan leader Viral Blast Global.

"PT Trust Global Karya dimana perusahaan ini tidak punya izin trading dan menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast Global di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya," katanya dikutip, Selasa (22/2/2022).

Whisnu mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tiga tersangka itu antara lain uang tunai Rp200 miliar, uang tunai Rp12 juta, 12 atm, 2 token bank, empat unit kendaraan mewah dan delapan unit ponsel pintar.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menangkap tersangka lainnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper