Klaster Keempat dan Klaster Kelima
Klaster empat pemindahan akan dilakukan kepada Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Masuk dalam klaster ini, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Masuk dalam klaster ini juga Basarnas, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Untuk klaster pemindahan kelima yang mencakup Lembaga Non Struktural. Masuk dalam klaster ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selain itu, masuk dalam klaster ini Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Komisi Informasi Pusat (KIP), Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).