Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Bambang Susantono, Calon Kuat CEO IKN Nusantara Pilihan Jokowi

Nama Bambang Susanto kembali ramai diperbincangkan sebagai kandidat kuat yang nantinya akan dipertimbangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Vice President Asian Development Bank (ADB) Bambang Susantono memberikan penjelasan disela-sela kunjungannya ke Kantor Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Jumat (6/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Vice President Asian Development Bank (ADB) Bambang Susantono memberikan penjelasan disela-sela kunjungannya ke Kantor Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Jumat (6/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Nama Bambang Susantono kembali ramai diperbincangkan sebagai kandidat kuat yang nantinya akan dipertimbangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa Kepala Otorita IKN akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Kepala Negara juga memastikan bahwa Kepala Otorita IKN akan dijabat oleh seseorang dari kalangan non-partai politik.

"Non-partai. Kriterianya, orang itu bukan berasal dari partai politik. Mungkin minggu depan akan kita lantik," kata Jokowi kepada wartawan usai peresmian Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat, NasDem Tower, Selasa (22/2/2022)

Adapun, nama Bambang disebut menjadi calon kuat, sebab latar belakang dirinya yang juga pernah berada di kursi pemerintahan dan memiliki segudang pengalaman di bagian infrastruktur dan pengembangan wilayah.

Pria kelahiran 4 November 1963 ini pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010—2014.

Dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada 2007-2010.

Juga pernah menduduki posisi Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Lulusan Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) ini awalnya bekerja di Departemen Pekerjaan Umum.

Pada 1996, dia meraih gelar master tata kota dan wilayah di Universitas California, Berkeley. Bahkan, mantan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia periode 2004—2010 turut memiliki perang penting di Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB).

Di tingkat internasional, dirinya juga pernah menjabat sebagai Vice President East Asia Society of Transportation Studies (EASTS) dan hingga kini menjadi anggota Board of Trustees untuk The Southsouth North Foundation di Johannesburg, Afrika Selatan, yang bergerak di bidang perubahan iklim dan lingkungan.

Sejak 2012, Bambang juga menjabat sebagai Komisaris utama PT Garuda Indonesia, Tbk. Di sela-sela kesibukannya, ia masih sempat mengajar dan membimbing tesis di Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu Teknik Universitas Indonesia (UI), melakukan penelitian di bidang transportasi, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sosial perkotaan.

Bersama sepuluh guru besar dari universitas ternama di Asia Timur, dirinya melakukan penelitian mengenai fenomena transportasi di kota-kota megapolitan di Asia Timur.

Bahkan, dirinya juga dipercaya menjadi Presiden Intelligent Transport System Indonesia (ITS Indonesia).

Bambang juga aktif menulis beberapa buku seputar infrastruktur dan transportasi, salah satunya adalah Manajemen Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah yang menjadi panduan dalam melakukan terobosan dalam rangka pembangunan nasional.

Buku lain yang pernah ditulis oleh peraih penghargaan Satyalencana Karya Satya, Satyalencana Wira Karya dan Satyalencana Pembangunan ini antara lain berjudul 1001 Wajah Transportasi Kita, Strategi dalam Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah, dan Memacu Infrastruktur di Tengah Krisis.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada Februari 2022, Kepala Otoritas IKN dan Wakil ditunjuk oleh Presiden.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis pasal 5 UU tersebut yang dikutip Selasa (22/2/2022).

Dalam pasal 5 UU ini juga dijelaskan bahwa pimpinan IKN nanti disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.

Namun, penetapan ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan daerah (DPR RI). Untuk masa berlaku jabatan pimpinan IKN Nusantara akan berlangsung selama lima tahun.

Kemudian, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. Sebab, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara yang diatur dalam pasal 10 ayat 2 UU IKN tersebut.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," bunyi pasal 10.

Selain itu, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus seperti yang diatur dalam Undang-Undang ini. Kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper