Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2022.
Kegiatan ini berlangsung secara online dan offline, di Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta, Senin (21/2/2022). Rencananya, rapat ini akan berlangsung selama dua hari sebagai upaya untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang membuka acara tersebut mengingatkan agar pejabat daerah untuk tak lalai melaksanakan pembangunan porsinya demi memenuhi target Rancangan Kerja Pemerintah (RKP).
“Dari evaluasi RKP 2019 hingga saat ini, banyak pembangunan prioritas yang ditemukan terbengkalai. Ini menjadi masalah. Infrastruktur penunjang itu berasal dari APBD alias tanggung jawab pemda tidak terealisasi karena tak dianggarkan kepala daerah,” ujar Suharso seperti dikutip dalam keterangan resminya, Senin (21/2/2022)
Suharso melanjutkan bahwa terbengkalainya pembangunan infrastruktur penunjang di daerah membuat pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBN menjadi tidak efektif. Ia mengingatkan agar pejabat daerah tak mengulang hal serupa, pasalnya hanya tersisa 2 tahun lagi untuk mencapai target RKP 2020-2024.
Sementara itu Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Plt Dirjen Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah memiliki target nasional yang harus dipenuhi setiap tahunnya.
Baca Juga
Target ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga perlu didukung oleh seluruh pemerintah daerah. Dukungan tersebut diperlukan agar perencanaan pembangunan dapat tercapai, terutama dalam menciptakan lapangan lapangan pekerjaan dan mengatasi persoalan kemiskinan.
Sugeng berharap, melalui gelaran tersebut para pemangku kepentingan dapat berkoordinasi atas situasi dan kondisi yang dihadapi. Selain itu, mereka dapat menyepakati perencanaan pembangunan nasional pada 2023, terutama dalam menghadapi tantangan di tengah pandemi Covid-19.
"Itulah fungsi forum Rakortekrenbang merupakan upaya untuk kita melakukan sinkronisasi dan harmonisasi antara prioritas nasional dengan daerah untuk kemudian dituangkan di RKP dan RKPD Tahun Anggaran 2023," ujar Sugeng
Sugeng menjelaskan, forum ini membahas berbagai isu terkait 32 urusan pemerintahan konkuren. Melalui pembahasan itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memahami berbagai urusan yang menjadi kewenangannya, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Nantinya urusan tersebut dapat didukung melalui alokasi APBD. Termasuk urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang akan didukung melalui alokasi APBN. Tujuannya agar visi nasional yang tertuang dalam RPJMN bisa tercapai, seperti mewujudkan Indonesia yang berdaulat politik, ekonomi, dan berkepribadian berdasarkan budaya gotong royong.